You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Syarat Ganti Rugi Akibat Pohon Tumbang
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Ini Syarat Ganti Rugi Akibat Pohon Tumbang

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI meminta masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang atau ‎sempal untuk segera melapor. Ini untuk memastikan korban mendapatkan ganti rugi.

Langsung bersurat ke Distamkam. Kalau kendaraan jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian dan KTP

"Langsung bersurat ke Distamkam. Kalau kendaraan jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian dan KTP," ujar Ratna Diah Kurniati, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Senin (1/2).

Setelah melapor, lanjut Ratna, nantinya petugas akan melakukan pengecekan dan mengurus ganti ruginya. Setiap pohon yang tumbang atau sempal dan mengakibatkan kerugian sudah ditanggung asuransi.

Pohon Tumbang Timpa Mobil Mewah di Jl Sudirman

"Segera lapor saja, nanti petugas kita yang akan urus teknisnya. Asal syarat dilengkapi," tandasnya.

Untuk besaran penggantian, Ratna belum bisa memperkirakan. Sebab hal itu tergantung pada kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh pohon tumbang atau sempal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24649 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3099 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1394 personFakhrizal Fakhri
  4. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1076 personTiyo Surya Sakti
  5. Lima Taman di Jakarta Resmi Buka 24 Jam

    access_time16-05-2025 remove_red_eye1020 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik